Pengertian naturalisasi biasa dalam menjadi WNI !
Pembahasan :
Pengertian naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat yang di tentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 untuk menjadi warga negara Indonesia(WNI). Sumber Pembahasan Buku Paket PKN Kurikulum 2013.
Semoga membantu dalam mengerjakan soal. By Mr. Aru - Jawaban Soalmu menjawab soal dengan mudah, jawaban soal dari sumber yang akurat, terpercaya dan 100 % benar.
Untuk soal dan pembahasan yang kurang jelas atau terdapat jawaban pembahasan yang lebih tepat, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT !!!