Pengertian naturalisasi istimewa dalam menjadi WNI !
Pembahasan :
Pengertian naturalisasi istimewa adalah proses menjadi warga negara yang di berikan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. Naturalisasi istimewa diberikan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Contoh yang mempunyai kewarganegaraan ganda adalah B.J. Habibie Presiden Ke-3 Indonesia. Sumber Pembahasan Buku Paket PKN Kurikulum 2013.
Semoga membantu dalam mengerjakan soal. By Mr. Aru - Jawaban Soalmu menjawab soal dengan mudah, jawaban soal dari sumber yang akurat, terpercaya dan 100 % benar.
Untuk soal dan pembahasan yang kurang jelas atau terdapat jawaban pembahasan yang lebih tepat, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT !!!